Wujud kebencian bisa bermacam-macam. Kali ini ada yang membenci Islam, terutama Nabi Muhammad, lantas menuangkannya dalam bentuk komik. Sampai kemarin petang, blog alias situs pribadi lewat penyedia jasa Wordpress itu masih bisa diakses.
Ada dua komik di situ, keduanya dimuat tanggal 12 November, masih anyar. Di situ digambarkan cerita berjudul ‘Muhammad dan Zainab’ serta ‘Kartun Sex Muhammad dengan Budak’. Ada satu tokoh yang disebut dan digambarkan sebagai Nabi Muhammad. Ini adalah sesuatu yang sangat mustahil terjadi di agama Islam, karena Islam tak membolehkan Nabi Muhammad digambarkan. Kedua komik ini menggambarkan Nabi Muhammad sebagai manusia yang cabul dan gila seks, serta mencari pembenaran aktivitas seksualnya berdasarkan dalil-dalil Al Quran.
Ini bukan kali pertama Islam, atau agama secara keseluruhan, dijadikan sumber kebencian. Terkait Islam, tahun 2006 silam umat Muslim dibuat gerah dengan kartun Nabi Muhammad yang dilansir di salah satu harian Denmark. Atau kontroversi film ‘Fitna’ karya Geert Wilders yang hampir membuat situs You Tube diblokir. Sekarang giliran komik cabul ini, yang dibuat oleh orang Indonesia. Departemen Komunikasi dan Informasi langsung mengirim surat kepada pengelola Wordpress, meminta situs ditutup. Mudah-mudahan yang diminta hanya pemblokiran situs yang bermasalah, tak keseluruhan Wordpress.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat mungkin digunakan polisi untuk menangkap pengelola situs komik kebencian ini. Pasal yang bisa jadi bakal digunakan adalah pasal 28 ayat 2, tentang penyebarluasan informasi untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan. Ancaman hukumannya terhitung serius, yaitu lima tahun penjara.
Warga Muslim mungkin dengan gegap gempita langsung ingin menggunakan pasal ini untuk memberangus pengelola situs komik kebencian itu. Tapi pikirkanlah, betapa lenturnya pasal ini. Betapa frase ‘menimbulkan kebencian’ bisa ditafsirkan beribu rupa oleh orang yang berbeda. Betapa pasal ini mengingatkan akan pasal hatzai artikelen alias pasal karet di KUHP. Betapa ‘benci’ adalah sesuatu yang sangat sangat subyektif.
Pada saat yang sama, sebuah situs perdebatan soal Islam juga tutup, tepatnya, menutup diri sendiri. Di sini, Islam adalah teror, perang, diskriminasi, dan pelanggaran HAM. Tanpa diminta siapa pun, situs ini resmi tutup. Di halaman muka, pengelola menyatakan forum ditutup terhitung kemarin demi terciptanya keharmonisan beragama di Indonesia. Pengelola situs pun tak lupa menyelipkan kata maaf jika forum dianggap telah meresahkan masyarakat.
Ini suatu langkah yang luar biasa. Setiap orang sangat boleh bersuara dan berekspresi seluas-luasnya, asal ingat kalau setiap kebebasan ada batasnya. Batas kebebasan kita adalah kebebasan orang lain. Pengelola situs forum perdebatan Islam itu tak merasa perlu menunggu protes, demo atau makian dari kiri kanan, lantas tanpa ba bi bu langsung menutup situs.
Tak ada yang salah dengan berbeda pendapat, tapi jangan sampai membuncah jadi kebencian yang saling menyudutkan. ‘Agamaku adalah agamaku, agamamu adalah agamamu’. Inilah saatnya mengedepankan keharmonisan kehidupan beragama, bukannya mengkotak-kotakkan, saling mencari perbedaan, atau yang paling parah, saling menyerang.
[Tajuk KBR68H, 20 November 2008]
No comments:
Post a Comment